Pemerintah Tambah 4 Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020 Jadi 24 Hari, Catat Tanggalnya

Pemerintah Tambah 4 Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020, Sehingga total Libur Nasional dan Cuti Bersama sepanjang tahun ini menjadi 24 hari. Keputusan merevisi dilakukan usai sejumlah menteri mengadakan rapat bersama di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, Jakarta, Senin (9/3). Keputusan ini diambil berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo untuk menumbuhkan pariwisata domestik.

 "Semula ditetapkan 20 hari menjadi 24 hari," ucap Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi di kantornya, Jakarta, Senin (9/3). Tambahan hari libur atau cuti bersama yang baru saja ditetapkan yaitu pada tanggal 28 dan 29 Mei sebagai cuti bersama Idul Fitri, 21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Hijriah, serta 30 Oktober sebagai cuti Maulid Nabi Muhammad SAW.

Sebelum keputusan ini, jumlah hari libur dan cuti bersama sepanjang 2020 sebanyak 20 hari. Keputusan ini ditetapkan tahun lalu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa menteri kabinet. 

Berikut rincian revisi libur dan cuti bersama 2020:
 
Libur Nasional: 

1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3. 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5. 10 April, Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional
7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
8. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 H (dua hari)
10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 H
12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 H
14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember, Hari Raya Natal 

Cuti Bersama :

1. 22, 26 dan 27 Mei (hari Jumat, Selasa dan Rabu), cuti bersama untuk perayaan Idul Fitri (keputusan lama)
2. 28 dan 29 Mei, tambahan cuti bersama perayaan Idul Fitri.
3. 21 Agustus, tambahan cuti bersama Tahun Baru Hijriah.
4. 30 Oktober, tambahan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.
5. 24 Desember (hari Kamis), cuti bersama perayaan Natal.

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post