Pemerintah
Tambah 4 Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020, Sehingga total Libur Nasional dan
Cuti Bersama sepanjang tahun ini menjadi 24 hari. Keputusan merevisi
dilakukan usai sejumlah menteri mengadakan rapat bersama di kantor Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, Jakarta, Senin (9/3). Keputusan ini diambil berdasarkan instruksi
Presiden Joko Widodo untuk menumbuhkan pariwisata domestik.
"Semula ditetapkan 20 hari menjadi 24 hari,"
ucap Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi di
kantornya, Jakarta, Senin (9/3). Tambahan hari libur atau cuti bersama
yang baru saja ditetapkan yaitu pada tanggal 28 dan 29 Mei sebagai cuti bersama
Idul Fitri, 21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Hijriah, serta 30
Oktober sebagai cuti Maulid Nabi Muhammad SAW.
Sebelum
keputusan ini, jumlah hari libur dan cuti bersama sepanjang 2020 sebanyak 20
hari. Keputusan ini ditetapkan tahun lalu berdasarkan Surat Keputusan Bersama
(SKB) beberapa menteri kabinet.
Berikut rincian
revisi libur dan cuti bersama 2020:
Libur Nasional:
1. 1 Januari,
Tahun Baru 2020 Masehi
2. 25 Januari,
Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3. 22 Maret,
Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. 25 Maret,
Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5. 10 April,
Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei, Hari
Buruh Internasional
7. 7 Mei, Hari
Raya Waisak 2564
8. 21 Mei,
Kenaikan Isa Al Masih
9. 24-25 Mei,
Hari Raya Idul Fitri 1441 H (dua hari)
10. 1 Juni, Hari
Lahir Pancasila
11. 31 Juli,
Hari Raya Idul Adha 1441 H
12. 17 Agustus,
Hari Kemerdekaan RI
13. 20 Agustus,
Tahun Baru Islam 1442 H
14. 29 Oktober,
Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember,
Hari Raya Natal
Cuti Bersama :
1. 22, 26 dan 27
Mei (hari Jumat, Selasa dan Rabu), cuti bersama untuk perayaan Idul Fitri
(keputusan lama)
2. 28 dan 29
Mei, tambahan cuti bersama perayaan Idul Fitri.
3. 21 Agustus,
tambahan cuti bersama Tahun Baru Hijriah.
4. 30 Oktober,
tambahan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.
5. 24 Desember
(hari Kamis), cuti bersama perayaan Natal.